LBH Papua Desak Koramil Teminabuan Stop Intervensi Masyarakat Adat Penolak Sawit

LBH Papua Desak Koramil Teminabuan Stop Intervensi Masyarakat Adat Penolak Sawit

Sorong Selatan, Melanesiapost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01/Teminabuan agar segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI). 

Desakan ini setelah adanya upaya pemanggilan terhadap Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna dan sejumlah warga untuk memberikan klarifikasi di kantor Koramil terkait sikap penolakan mereka terhadap operasional perusahaan tersebut.

Peristiwa ini bermula dari aksi penolakan perwakilan PT ASI oleh masyarakat adat saat sosialisasi di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Berdasarkan rekaman percakapan telepon yang diterima LBH Papua, oknum anggota TNI meminta pengurus LMA dan warga yang pernyataannya viral di media untuk datang ke kantor Koramil. Oknum militer tersebut juga mendatangi kediaman Ketua LMA Suku Gemna, Herit Anny, pada Senin sore pukul 16.00 WIT, yang memicu rasa tidak aman dan intimidasi bagi pihak keluarga.

Kuasa Hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, mengatakan bahwa tindakan anggota TNI yang menyuruh warga memberikan klarifikasi di kantor militer merupakan langkah yang tidak berdasar pada hukum. Menurutnya, tindakan tersebut adalah upaya nyata untuk mengintervensi sikap warga negara yang seharusnya dijamin oleh undang-undang dalam menentukan nasib wilayah adat mereka.

"Tindakan anggota TNI yang menyuruh ketua Lembaga Masyarakat Adat dan beberapa warga adat datang ke kantor Koramil Teminabuan untuk memberikan klarifikasi adalah tindakan yang tidak berdasar pada hukum dan merupakan upaya mengintervensi sikap warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ambrosius dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (16/2/2026).

Ambrosius menjelaskan bahwa peran dan fungsi TNI telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ia menilai keterlibatan militer dalam urusan penolakan warga terhadap investasi perusahaan swasta sudah melampaui tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Intervensi semacam ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang berpotensi mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Bahwa tindakan intervensi ini bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi TNI. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menyerang kebebasan warga dan berpotensi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, utamanya hak masyarakat untuk menentukan bentuk pembangunan di wilayah adat mereka," kata Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menuntut Komandan Kodim 1807/Sorong Selatan untuk memastikan seluruh bawahannya tidak melakukan tindakan di luar wewenang. Mereka juga meminta Kepolisian Militer Kodam XVIII/Kasuari untuk segera mengambil langkah penegakan hukum dan disiplin terhadap oknum yang terlibat guna menjamin keamanan masyarakat adat di Distrik Konda.

"Kami mendesak anggota TNI pada Koramil 1807-01/Teminabuan untuk tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat, sebaliknya memastikan agar pihak perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa tidak lagi kembali dan memaksa masyarakat menyerahkan wilayah adat mereka," tutup Ambrosius. (Red)