Masyarakat Adat Marga Yewen Palang Perusahaan yang Diduga Merusak Tanah Ulayat
Tambrauw, Distrik Fef Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kampung Sikor Masyarakat Adat marga Yewen melakukan aksi Pemalangan Terkait dengan perusahaan yang diduga merusak atau pengerukan material tanpa mengetahui atau komunikasi dengan masyarakat adat setempat.
"di Kampung Sikor, Kabupaten Tambrauw, merupakan bentuk protes warga terhadap perusahaan yang diduga melakukan pengerukan material tanpa izin dan komunikasi yang efektif," Ujarnya Ibu Oca Yewen dan Ibu Letisia Baru, yang kepada wartawan ini melalui secara tertulis pada Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan bahwa kami sebagai perwakilan masyarakat adat, menyatakan bahwa warga merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh perusahaan, diabaikan aksi Pemalangan tersebut.
"Pemalangan ini dilakukan dengan merobohkan beberapa pohon dan memasang kain merah sebagai tuntutan, sebagai tanda bahwa wilayah tersebut tidak boleh lagi dimasuki tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
tanda bahwa jalan telah dipalang secara adat. Warga Kampung Sikor, yang merupakan pemilik ulayat marga Yewen, mereka berkomitmen bersatu untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari perusahaan, yang motif untuk merusak sumber kehidupan masyarakat adat di kabupaten Tambrauw lebih khusus dari marga Yewen,"tegas nadanya tolak.
Menurut Oca Yewen, Situasi ini menunjukkan pentingnya pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemalangan ini juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih baik antara pihak perusahaan dan masyarakat adat di wilayah itu.
Kata dia, perusahaan telah melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa seizin masyarakat adat. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar nilai-nilai adat dan mengancam sumber penghidupan warga setempat.
“Kami sudah berkali-kali sampaikan agar perusahaan menghormati hak masyarakat adat. Tanah ini bukan tanah kosong, ini tempat hidup kami secara turun-temurun,” tegas mama.
Selain menuntut penghentian aktivitas perusahaan, masyarakat adat juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan hukum adat. Pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Mereka menyatakan tidak akan membuka palang sebelum ada kesepakatan yang jelas terkait pengembalian hak atas tanah adat dan pemulihan lahan yang rusak.(EW)