Menakar Kriteria Sekda Definitif Papua Barat Daya: Antara Syarat Ketat UU ASN dan Semangat Otsus
SORONG, melanesiapost.com – Desakan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya agar pemerintah segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif semakin menguat menjelang akhir tahun 2025. Posisi puncak birokrasi yang selama ini diisi oleh Penjabat (Pj) dinilai mendesak untuk didefinitifkan demi kelancaran pembahasan APBD Induk 2026 dan stabilitas pemerintahan daerah otonomi baru tersebut.
Namun, siapakah yang layak menduduki kursi "Jenderal ASN" di provinsi termuda ini? Penunjukan Sekda tidak semata-mata keputusan politik, melainkan harus memenuhi saringan ketat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta selaras dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus).
Merujuk pada regulasi nasional, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan Sekda Provinsi masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau setara Eselon I.b. Standar kualifikasi untuk posisi ini sangat tinggi dan tidak dapat ditawar.
Berdasarkan analisis tata kelola pemerintahan, terdapat tiga syarat administratif utama yang menjadi "tiket masuk" bagi para kandidat:
Pangkat dan Golongan: Kandidat wajib memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c. Ini menjadi saringan terberat mengingat tidak banyak pejabat di daerah pemekaran yang sudah mencapai level ini.
Kompetensi Manajerial: Calon Sekda wajib lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Diklat PIM I). Sertifikasi ini membuktikan kemampuan pejabat dalam memimpin organisasi besar.
Rekam Jejak Jabatan: Kandidat harus pernah menduduki JPT Pratama (Eselon II) minimal di dua jabatan yang berbeda dengan kumulatif masa kerja minimal 2 tahun. Hal ini untuk memastikan calon memiliki wawasan lintas sektoral, tidak hanya jago di satu bidang saja.
Selain syarat teknokratis, pengisian jabatan di Papua Barat Daya tidak bisa dilepaskan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Meski UU Otsus secara eksplisit hanya mewajibkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diisi oleh Orang Asli Papua (OAP), untuk jabatan birokrasi seperti Sekda, berlaku prinsip "diutamakan".
Pasal 62 ayat (2) UU 21/2001 menegaskan bahwa dalam rangka pemberdayaan, OAP diutamakan untuk menduduki jabatan strategis. Namun, tafsir hukum yang berkembang, termasuk pandangan dari kalangan kepala daerah di Papua, menegaskan bahwa afirmasi ini tetap harus berpijak pada kompetensi.
Idealnya, Sekda Papua Barat Daya adalah sosok yang memiliki irisan kualifikasi: memenuhi syarat pangkat IV/c dan PIM I (profesional) sekaligus merupakan Orang Asli Papua yang memahami struktur sosial wilayah adat Domberai (kultural).
Di tengah desakan DPRP dan elemen masyarakat seperti Pemuda Katolik yang menuntut keterwakilan putra daerah, setidaknya ada tiga nama pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya yang dinilai memenuhi kriteria ketat tersebut:
Drs. Yakob Kareth, M.Si.
Saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Papua Barat Daya. Yakob memiliki keunggulan pengalaman paripurna karena pernah menjabat sebagai Sekda definitif di Kota Sorong. Secara administrasi, kepangkatan dan kompetensinya dinilai paling siap.
Ir. Jhony Way, S.Hut., M.Si.
Menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian. Jhony Way pernah dipercaya sebagai Pj Sekda menggantikan Edison Siagian dan memiliki rekam jejak sebagai Ketua Panitia Seleksi JPT, yang menunjukkan integritas dan pemahaman manajemen ASN yang kuat.
Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) ini dikenal sebagai birokrat progresif. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/d) dan telah lulus PIM I Angkatan LX LAN Jakarta, Kelly Kambu menjadi representasi birokrat teknis.
Gubernur Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau kini dihadapkan pada tantangan untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka. Publik menanti apakah "janji akhir tahun" untuk menghadirkan Sekda definitif dapat terwujud, guna menjamin APBD 2026 yang pro-rakyat dapat dieksekusi oleh birokrasi yang solid. Redaksi