MRP Soroti Kinerja BP3OKP, Dianggap Belum Terjemahkan Kebijakan Otonomi Khusus

MRP Soroti Kinerja BP3OKP, Dianggap Belum Terjemahkan Kebijakan Otonomi Khusus

Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menyoroti kinerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Lembaga ini dinilai belum maksimal dalam menerapkan kebijakan otonomi khusus, padahal diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini disampaikan Ketua MRPBD, Alfons Kambu, di Kota Sorong, pada Selasa (09/09/25) dalam Kegiatan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik 1 Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya 2025-20245.

Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa 09/09/25 dikota Sorong

Menurutnya, pembentukan BP3OKP sebagai perpanjangan tangan keuangan otonomi khusus belum mewujudkan regulasi daerah seperti Perdasus dan Perdasi.

“Terbentuknya perpanjangan keuangan di daerah otonomi khusus melalui UU Nomor 21 tahun 2021, ada sentuhan kepala daerah meminta Otsus dilanjutkan dengan syarat sehingga terbentuk BP3OKP. Sebagai penterjemah kebijakan daerah yang sederajat dengan kementerian terkait dalam bentuk Perdasus dan Perdasi tidak terwujud,” ujar Alfons. 

“Padahal diharapkan masyarakat melalui lembaga yang dibentuk untuk itu.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa hal ini membuat masyarakat merasa kecewa. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan Otsus seringkali tidak didasarkan pada data, kajian akademis, dan hanya didominasi oleh kepentingan politik.

(Rabin.Y)

Catatan :

1. Berita ini telah melalui Perbaikan di bagian judul, yang awalnya " MRP Soroti Kinerja BP3OKP, Dianggap Gagal Terjemahkan Kebijakan Otonomi Khusus"

menjadi  " MRP Soroti Kinerja BP3OKP, Dianggap Belum  Terjemahkan Kebijakan Otonomi Khusus"

2. Kutipan Ketua MRPBD dalam berita ini merupakan kutipan dalam Kegiatan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik 1 Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya 2025-20245.

Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa 09/09/25 dikota Sorong .

3. Foto yang digunakan dalam berita ini diambil dari Website Resmi MRPBD