Panglima TNI Diminta Proses Hukum Oknum Anggota TNI Penembak Warga di Asmat

Panglima TNI Diminta Proses Hukum Oknum Anggota TNI Penembak Warga di Asmat

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI untuk segera memproses hukum oknum anggota TNI-AD yang diduga menembak mati seorang warga sipil di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/09/2025). Tuntutan ini disampaikan demi pemenuhan hak atas keadilan bagi korban yang meninggal, korban luka-luka, serta korban anak.

Korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Irenius Baotaipota (21), yang diduga tewas setelah ditembak oleh oknum anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di Asmat. Kejadian ini juga melukai tiga korban lainnya, yaitu Petrus Bakas, Gerfas Yaha, dan satu anak di bawah umur bernama Erik Amiyaram.

Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua menyatakan tindakan oknum TNI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, khususnya terhadap Hak Hidup.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (30/9/2025), koalisi menegaskan Panglima TNI harus memastikan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia diterapkan secara ketat.

"Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat segera pastikan Panglima TNI evaluasi penempatan Pasukan non Organik di Asmat dan pemenuhan hak atas keadilan bagi Para Korban Menggunakan Mekanisme Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Sesuai Prinsip Negara Hukum Indonesia," demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Koalisi juga menyoroti bahwa tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara prinsip adalah kewenangan Kepolisian RI, bukan TNI. Oleh karena itu, tindakan penembakan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap Masyarakat Sipil Papua di Kabupaten Asmat merupakan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat sipil Papua," tegas koalisi dalam siaran persnya, sekaligus menuntut Komnas HAM RI dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia untuk segera melakukan investigasi Pro Justitia.

Selain proses hukum, koalisi juga mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi keberadaan penempatan Pasukan Non Organik di wilayah yang statusnya dianggap sebagai daerah aman dan damai seperti Kabupaten Asmat.Red