Solidaritas Yahukimo Tuntut Copot 4 Terdakwa Polisi dan Adili Pelaku Pembunuhan Viktor Deyal
Yahukimo — ratusan Rakyat Yahukimo yang tergabung dalam aliansi Justice For Tobias Silak, Justice For Naro Dapla, dan Justice For Viktor Deyal. Aksi ini menuntut keadilan terkait kasus penembakan yang merugikan Tobias Silak (Staf Bawaslu Yahukimo) dan melukai berat Naro Dapla (anak di bawah umur) pada 20 Agustus 2024.
Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh gabungan Brimob Satuan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Aksi ini mencerminkan situasi hak asasi manusia di Papua yang dinilai memburuk. Konflik yang tak kunjung berakhir justru memicu terjadinya pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan oleh aparat keamanan. Kebebasan berekspresi juga disebut tetap dibatasi.
Koordinator Front Justice For Tobias Silak, Herlina Sobolim, menegaskan bahwa penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan bukti nyata bahwa Papua telah menjadi daerah operasi militer.
"Berbagai operasi terus dilancarkan negara tanpa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia. Dari praktik kekerasan terhadap warga sipil, Jakarta tidak punya niat untuk membangun Papua dan menegakkan keadilan, kecuali bertengkar sumber daya alam yang tersedia dengan jalan sepasang kekasih, pembunuhan, dan penghapusan paksa," ujar Herlina Sobolim melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Senin, 29 September 2025.
Sobolim menambahkan, pendekatan Jakarta selama 5 tahun terakhir terbukti dengan pengerahan militer organik dan non-organik dalam jumlah besar.
Terkait kasus penembakan 20 Agustus 2024, keluarga korban bersama 12 Suku di Yahukimo secara tegas menolak segala bentuk kesepakatan 'bayar kepala' dari Kapolres Yahukimo. Mereka menuntut agar para pelaku memproses hukum sesuai perbuatannya.
Proses hukum kasus ini telah berjalan. Komnas HAM RI melakukan investigasi pada 24-26 September 2024. Tim Penyidik Polda Papua telah memeriksa Saksi dan menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejati Papua pada pertengahan Juli 2025 dengan nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN.Wmn dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn.
Empat pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah: Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Aufa, Ferdi Koromoth, dan Jatmiko.
Herlina Sobolim menyebutkan, sidang di Pengadilan Negeri Wamena telah digelar sebanyak 17 kali. Majelis Hakim telah memeriksa 18 Saksi, 5 Saksi ahli, 5 surat, dan menyita 21 alat bukti. Sidang ke-17 dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada 2 Oktober 2025 mendatang.
“Pada tanggal 27 September 2025, Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua menyepakati secara mendalam dan desakan tegas kepada JPU agar tuntutan pidana maksimal terhadap kasus kejahatan yang menyelamatkan Alm. Tobias Silak dan melukai berat Naro Dapla (17 Tahun) pada tanggal 20 Agustus 2024,” tegas Herlina Sobolim.
Fakta Persidangan: Korban Sipil Bukan Anggota Bersenjata
Penanggung Jawab Aksi, Melinus Kabak, memaparkan fakta perdamaian.
*Terdakwa Bripka. Muh Kurniawan Kudu terbukti melepaskan 8 tembakan dengan senjata AK-102, mengakibatkan Tobias Silak meninggal dunia akibat luka tembak di kepala, dan Naro Dapla mengalami luka berat.
* Terdakwa Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromat juga ikut menyebarkan informasi palsu tentang “kontak tembak” yang memicu aksi penembakan.
Keterangan Saksi Korban, Saksi Anggota Brimob, Ahli Forensik, Ahli Balistik, serta barang bukti senjata dan selongsong peluru konsisten memperkuat interaksi para pengintai, kata Melinus Kabak. “Fakta resonansi membuktikan bahwa korban adalah sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota bersenjata sebagaimana diklaim,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Korban, Front Justice For Tobias Silak 12 Kota, dan Masyarakat seluruh Yahukimo yang terdiri dari 12 Suku Besar menyampaikan sikap tegas:
* Menuntut JPU memberikan Pidana Maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak terhadap Terdakwa Bripka. Muh Kurniawan Kudu.
* Menuntut JPU memberikan Pidana Maksimal terhadap Fernando Alexander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromat berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo. 55 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHP.
* Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.
* Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan atasan, yaitu Iptu. Irman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP. Heru Hidayanto (Mantan Kapolres Yahukimo).
* Mendesak dan meminta Negara memberikan Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.
* Tarik Militer dari Yahukimo dan seluruh Tanah Papua.
* Menyerukan kepada seluruh Rakyat Papua untuk menghentikan proses 'bayar kepala' dan mendesak DPRD Kab. Yahukimo segera membentuk PERDA penyelesaian masalah pembunuhan aparat terhadap warga sipil/Pelanggaran HAM melalui jalur Hukum.
* Segera Copot 4 Terdakwa dari Satuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
* Segera Tangkap, Pecat, dan Adili Pelaku Pembunuhan Viktor Deyal dan Segera Copot Kapolres Yahukimo.
Massa aksi menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang harus dituntaskan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, menghukum pelaku seberat-beratnya, termasuk memproses hukum atasan para pelaku, dan memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua.( EW )