Pastikan Komitmen Dipenuhi, Dinas LHKP PBD Gelar Monitoring dan Evaluasi PPKH 2025 di Sorong
Sorong, Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar agenda penting berupa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Aimas Hotel Sorong, dan untuk seluruh pemegang PPKH di wilayah PBD telah menunaikan komitmen dan kemampuan mereka.
Sejumlah pimpinan perusahaan pemegang PPKH turut diundang dalam agenda ini, antara lain PT. Permata Putera Mandiri; MontD'Or Salawati Ltd; PT. pertamina EP; PT. PetroChina; PT. Gag Nikel; Petrogas Basin Ltd; dan Petrogas Island Ltd.
Agenda utama Monev kali ini adalah penyediaan kelengkapan administrasi Perizinan Berusaha, SK dan Peta PPKH, serta pemenuhan kewajiban PPKH oleh para pemegang izin.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Bapak Julian Kelly Kambu, pada pertemuan usai menekankan pentingnya kegiatan ini.
“Yang telah kami dapat di semua pemegang PPKH persetujuan penggunaan kawasan hutan adalah untuk kita melihat kembali apa saja yang menjadi komitmen yang telah dicantumkan di dalam PPKH itu, kewajiban-kewajiban mereka dalam menjalankan aktivitas,” ujar Bapak Julian Kelly Kambu.
Ia berharap bahwa kewajiban tersebut cukup banyak, mencakup:
Pemberdayaan Masyarakat di Ring 1 lokasi aktivitas.
Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan, seperti yang dilakukan oleh Gag Nikel di Kota Sorong dan juga Petrogas serta Pertamina.
Kewajiban Lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka bekerja.
Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Selain itu, Monev ini juga menekankan pemaparan dalam penggunaan titik koordinat dan luas kawasan yang telah disetujui. “Kalau mereka ada keluar (dari batas), berarti ada sanksinya,” tegasnya.
Bapak Julian Kelly Kambu menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun komunikasi yang baik demi menjaga iklim investasi di PBD. “Kita menjaga mereka yang berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya karena sangat susah juga teman-teman yang mau berinvestasi kalau kita tidak membangun komunikasi yang baik,” tambahnya.
Kegiatan Monev ini menurutnya diawali dengan monitoring dan evaluasi meja (administrasi), yang kemudian akan dilanjutkan dengan monitoring langsung ke lapangan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan antara laporan tertulis dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Julian Kelly Kambu juga menyinggung tentang kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pemegang izin PPKH.
“Penerimaan negara bukan pajak yang dihasilkan dari pemegang izin yang ada di sini, kewajiban mereka harus membayar PNBP dan itu stornya masuk ke kas negara, tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Pada tahun 2025, Dinas LHKP PBD telah menyetor lebih dari 12 miliar Rupiah ke kas negara. Mekanisme Pembagian kembali ke provinsi, kabupaten, dan kota akan diatur oleh pemerintah pusat. Meski tidak berdampak pada kas daerah, Dinas LHKP PBD memiliki banyak kolaborasi program dengan mitra pembangunan di luar dana APBD, sebagai solusi atas penurunan anggaran yang diperkirakan terjadi pada tahun mendatang.(ZW)