Temuan Komnas HAM: Penetapan 4 Tersangka Makar di Sorong Diduga Akibat Tekanan Politik

Temuan Komnas HAM: Penetapan 4 Tersangka Makar di Sorong Diduga Akibat Tekanan Politik

Penetapan empat tersangka kasus makar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, diduga kuat akibat adanya tekanan politik yang cukup kuat. Temuan ini disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua setelah melakukan pemantauan lapangan pada 3-7 September 2025.

Menurut Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, penegakan hukum dalam kasus makar seharusnya mempertimbangkan akar permasalahan yang ada.

"Penegakan hukum dalam kaitan dengan kasus makar di Papua semestinya mempertimbangkan akar permasalahan sehingga tidak hanya menyelesaikan kasus-kasus yang timbul semata tetapi juga diharapkan menyentuh akar permasalahan demi mewujudkan Papua tanah damai," ujar Ramandey dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/9/2025).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Mereka ditangkap dan ditahan di Polresta Sorong Kota pada 28 April 2025, setelah mengantar surat permintaan perundingan damai kepada sejumlah pejabat di Papua Barat Daya dan Papua.

Komnas HAM mencatat, penangkapan ini terjadi setelah Menkopolkam RI mengirim surat undangan rapat koordinasi terkait aksi kedatangan para tersangka. Keputusan pemindahan keempat tahanan ke Pengadilan Negeri Makassar juga memicu gelombang unjuk rasa di Kota Sorong, Manokwari, dan beberapa daerah lainnya.

Komnas HAM menilai, pola pemindahan tahanan kasus makar ke luar daerah dengan alasan keamanan berpotensi melanggar hak atas proses hukum yang adil. Hal ini juga dapat mengganggu akses keluarga untuk bertemu dengan para terdakwa. Red