Tim Hukum LOSARI Bantah Tudingan Tunggakan Fee Rp1,5 Miliar: Itu Narasi Sepihak!
SORONG KOTA, Melanesiapost — Kuasa hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim (LOSARI), melontarkan spesifikasi tegas atas tudingan tunggakan fee jasa advokat senilai Rp1,5 miliar. Mereka menyebut klaim yang beredar pasca gagalnya mediasi sebagai narasi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyebarkan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Sorong, Senin (6/4/2026), menyusul polemik yang mencuat dari gugatan wanprestasi yang melibatkan empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI, yakni Hadi Tuasikal, Rosmilah Tuasikal, Muhammad Rizal, dan Elimelek Kaiwai. Perkara itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dan telah memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum LOSARI, Loury Dacosta, menekankan pentingnya keseimbangan informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi yang dibangun secara sepihak. Ia menyebut mengesampingkan sebelumnya memilih menahan diri, namun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu yang berkembang.
“Kami merasa perlu berkomentar biar ada keseimbangan berita, sehingga masyarakat memiliki pencerahan,” ujar Loury.
Menurutnya, narasi yang muncul setelah mediasi gagal tidak mencerminkan substansi perkara yang sedang diproses secara hukum dan cenderung membentuk opini yang tidak objektif.
Senada, Urbanus Mamu menyoroti klaim tunggakan biaya yang disebutkan oleh pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
“Kami tentu kaget, setelah mediasi gagal, lalu muncul berita yang menyebut tunggakan biaya Rp1,5 miliar. Itu menurut kami terlalu menyudutkan,” kata Urbanus.
Ia menekankan bahwa setiap pembahasan terkait honorarium maupun biaya sukses wajib didasarkan pada kesepakatan formal yang terdokumentasi.
“Kalau bicara honor atau sukses fee, harus ada perjanjian tertulis. Mereka sebagai pengacara seharusnya memahaminya sejak awal,” ujarnya.
Urbanus juga menegaskan bahwa gugatan wanprestasi harus dibuktikan di pengadilan, bukan melalui opini publik. Ia menilai penyebutan adanya tunggakan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penggiringan persepsi.
“Belum ada keputusan pengadilan, tapi sudah disebut ada tunggakan. Ini yang kami anggap tidak objektif,” tegasnya.
Ia memastikan kliennya akan menghormati dan melaksanakan penyelesaian pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
“Jika perintah diperintahkan untuk membayar, pasti akan dibayar.Tetapi jika tidak, maka itu juga harus diterima,” katanya.
Lebih jauh lagi, Urbanus mengingatkan agar polemik tidak melebar ke isu di luar substansi perkara hukum yang sedang berjalan.
“Yang digugat ini soal wanprestasi, bukan soal aib. Jadi tidak perlu membangun opini pembohong di luar substansi perkara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau keluarga Septinus Lobat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
“Kami berharap keluarga tetap tenang dan mempercayai proses hukum kepada kami sebagai kuasa hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal Muhidin menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat dari prinsip dasar hukum pembuktian, yakni pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan klaimnya.
“Prinsip hukum sederhana, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Kami dalam posisi siap menghadapi proses ini,” kata Iqbal.
Tim kuasa hukum LOSARI menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta meminta semua pihak menghormati konferensi yang tengah berlangsung tanpa membangun opini prematur.
Polemik pasca Pilkada Kota Sorong kini memasuki fase krusial di meja hijau. Publik diminta menunggu keputusan resmi pengadilan sebagai rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar proses hukum.(Red)