Yan Kris Warinussy Kecam Teror Terhadap Keluarga Terdakwa Kasus Makar di Makassar: “Negara Tak Boleh Tutup Mata atas Intimidasi Ini
Sorong, MelanesiaPost.com - Koordinator Tim Penasihat Hukum bagi empat terdakwa perkara pidana makar asal Papua, Yan Kris Warinussy, SH, menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas tindakan intimidasi dan teror yang dialami keluarga para terdakwa selama proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar.
Dalam keterangan resminya, Yan menyebut tindakan teror tersebut dialami oleh Ibu Goram Gaman (54), istri dari Penatua Abraham Goram Gaman, dan Ibu Kocu (47), kerabat dekat terdakwa, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 13.00 WITA di tempat kost mereka di kawasan Rapocini, Makassar.
Dua ibu ini datang jauh dari tanah Papua untuk mendampingi keluarga mereka di persidangan dan Namun yang mereka alami justru teror dari orang tak dikenal, ujar Warinussy.(27/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa insiden itu bermula ketika seorang pria tak dikenal berpenampilan mencurigakan datang dan mengetuk pintu kamar kost mereka dan Pria itu menanyakan kamar bernomor B12, padahal yang ia ketuk adalah kamar B11. Saat ditanya balik oleh keluarga, pria itu tampak gugup lalu bergegas pergi, jelasnya.
Tak lama berselang, menurut saksi, sebuah mobil Avanza hitam berhenti di depan kost dan memotret ke arah tempat tinggal kedua ibu itu dan Ini bukan insiden biasa. Ini pola pengawasan dan intimidasi yang nyata, Warinussy Menurutnya, tindakan ini telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi keluarga terdakwa yang sedang menghadapi sidang berat di luar wilayah asal mereka.
Sebagai pembela HAM, kami menilai bahwa ini pelanggaran serius terhadap hak warga sipil Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan warganya diteror,” katanya.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjamin keselamatan kedua korban intimidasi dan Kami juga menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyelidikan tuntas terhadap teror ini dan Jangan biarkan praktik kotor semacam ini merusak kepercayaan rakyat terhadap hukum, ujarnya menegaskan.
Sementara itu, laporan KNPB News yang diterima media ini mengungkap bahwa tindakan teror terhadap kedua ibu itu sudah terjadi berulang kali Sejak Sabtu siang, seorang pria bersweter hitam datang ke kost dan memantau situasi dan Ketika ditanya oleh teman yang tinggal bersama kedua ibu, pria itu panik dan langsung menghindar, tulis laporan tersebut.
Setelah itu, sekitar 20 menit kemudian, mobil Avanza hitam datang dan berhenti di depan kost, lalu memotret ke arah penghuni dan Kami tahu mereka memantau kami jadi Ini menimbulkan rasa tidak aman,b lanjut laporan itu.
Yan menilai pola ini jelas merupakan bentuk intimidasi sistematis terhadap keluarga tahanan politik Papua dan Mereka diawasi, dipantau, dan diteror agar takut mendampingi sidang, ujarnya
Keempat terdakwa yang dibela Warinussy Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek merupakan aktivis gereja dan masyarakat adat dan Mereka didakwa melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP, setelah menghadiri kegiatan peringatan dan doa syukur politik damai yang oleh aparat disebut sebagai bentuk dukungan terhadap simbol politik Papua Merdeka.
Faktanya mereka tidak membawa senjata, tidak menyerang siapa pun dan Mereka hanya berdoa dan menyuarakan pendapat secara damai Warinussy mengatakan bahwa Sidang keempat terdakwa di PN Makassar, lanjutnya, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan pembuktian dan Kami menilai proses sidang ini berjalan tidak seimbang, karena para terdakwa dipindahkan dari tanah asal mereka ke Makassar tanpa alasan keamanan yang jelas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan sidang ke luar Papua telah menghalangi akses keluarga, saksi lokal, dan pendamping hukum independen dan Langkah ini mencederai prinsip peradilan yang adil dan terbuka dan Menurut Warinussy, intimidasi terhadap keluarga terdakwa menambah panjang daftar pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini dan Dari proses penangkapan hingga pengadilan, semuanya penuh tekanan,” tegasnya.
Ia menilai, para terdakwa hanyalah korban kriminalisasi politik terhadap gerakan sipil dan tokoh agama yang kritis terhadap kebijakan negara di Papua. “Mereka bukan pelaku makar, mereka hanya menyampaikan aspirasi politik secara damai jadi Warinussy mengingatkan bahwa dalam hukum internasional dan intimidasi terhadap keluarga tahanan politik merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang sudah diratifikasi Indonesia.
Negara wajib menjamin keselamatan setiap warga negara, termasuk keluarga tahanan politik. Bila negara diam, itu artinya negara turut melanggar HAM dan Ia pun menyerukan agar Komnas HAM, KontraS, Amnesty International, dan Human Rights Watch memantau langsung situasi keamanan keluarga para terdakwa di Makassar.
Kami meminta lembaga lembaga HAM nasional dan internasional segera turun tangan dan Jangan biarkan aparat menebar ketakutan terhadap warga sipil yang hanya mendampingi keluarganya di pengadilan,” ujar Warinussy.
Menutup pernyataannya, Warinussy menegaskan bahwa Hentikan teror terhadap keluarga tapol NFRPB. Jangan biarkan hukum menjadi alat penindasan dan Keadilan harus berjalan tanpa intimidasi, karena hukum yang adil adalah fondasi kemanusiaan.(GK)